Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Saumlaki merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Saumlaki. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Saumlaki disahkan oleh Notaris Kota Saumlaki pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Saumlaki
SK Wali Kota Saumlaki tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Saumlaki periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Saumlaki yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Saumlaki.
Status Organisasi
KOWANI Kota Saumlaki berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Saumlaki dengan kedudukan di Kota Saumlaki, Kota Saumlaki. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Saumlaki.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Saumlaki dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Saumlaki di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Saumlaki disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Saumlaki tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Saumlaki adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Saumlaki.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Saumlaki.
KOWANI Kota Saumlaki sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Saumlaki disahkan oleh Wali Kota Saumlaki melalui Surat Keputusan.